Menindaklanjuti Surat Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tertanggal 27 Maret 2020 perihal Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference dan untuk mengurangi dampak penyebaran virus Corona (Covid 19) Pengadilan Negeri Barabai mulai tgl 30 Maret 2020 hingga sekarang menyelenggarakan sidang pidana secara teleconference.
Pada persidangan ini, Majelis Hakim, Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum tidak berada dalam satu ruangan, terkecuali untuk agenda pemeriksaan saksi. Dengan sidang teleconference, Majelis Hakim dan Panitera hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Barabai, Penuntut Umum bersidang dan hadir di Kantor Kejaksaan Negeri, sedangkan untuk Terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan.
Hal ini juga dikuatkan dengan Perjanjian Kerjasama tanggal 13 April 2020 antara Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang pelaksaan sidang secara teleconference.
Penyelenggaraan sidang secara teleconference ini dengan tetap memperhatikan physical distancing dan protokoler kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.