Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Barabai. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Barabai. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • (0517) 41078
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin-Jum'at 08:00 -16.30

TATA TERTIB PERSIDANGAN

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

TATA TERTIB PERSIDANGAN

  1. Sebelum sidang dimulai panitera,penuntut umum,penasehat hukum,para pihak dan pengunjung sidang,duduk ditempat masing-masing dalam ruang sidang.
  2. Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang,pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilahkan yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri menghormati hakim.
  3. Setiap orang didalam diruang sidang wajib menunjukkan sikap sopan dan tertib.
    Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
  4.  Ketua majelis hakim memimpin pemeriksaan & memelihara tata tertib di persidangan.
  5.  Ketua majelis hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur tujuh belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
  6. Kehadiran anak-anak didalam persidangan hanya memungkinkan sepanjang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
  7. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
  8. Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai martabat pengadilan dan tidak memenuhi tata tertib,setelah mendapatkan peringatan dari ketua majelis hakim maka atas perintahnya,yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
  9. Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana,akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
  10. Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada majelis dengan menganggukkan kepala.  


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech