TATA TERTIB PERSIDANGAN
- Sebelum sidang dimulai panitera,penuntut umum,penasehat hukum,para pihak dan pengunjung sidang,duduk ditempat masing-masing dalam ruang sidang.
- Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang,pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilahkan yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri menghormati hakim.
- Setiap orang didalam diruang sidang wajib menunjukkan sikap sopan dan tertib.
Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. - Ketua majelis hakim memimpin pemeriksaan & memelihara tata tertib di persidangan.
- Ketua majelis hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur tujuh belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
- Kehadiran anak-anak didalam persidangan hanya memungkinkan sepanjang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
- Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
- Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai martabat pengadilan dan tidak memenuhi tata tertib,setelah mendapatkan peringatan dari ketua majelis hakim maka atas perintahnya,yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
- Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana,akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
- Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada majelis dengan menganggukkan kepala.