LAYANAN APLIKASI ERATERANG
Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada tahun 2019 mengeluarkan atau memperkenalkan sebuah aplikasi dinamakan Eraterang. Kewajiban penerapan Eraterang tertuang dalam SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HMO2.
Eraterang merupakan media elektronik atau aplikasi secara online dalam memberikan pelayanan permohonan surat keterangan, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri atau Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. Eraterang dapat diakses kapanpun dan dimanapun selama ada terhubung ke jaringan internet melalui Handphone atau Komputer.
Jenis – jenis surat keterangan yang bisa dilayani melalui aplikasi Eraterang :
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Piihnya
- Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara
Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Negara
Pengadilan Negeri Barabai menerapkan permohonan surat keterangan secara online melalui aplikasi surat keterangan elektronik (Eraterang). Adapun dokumen atau syarat-syarat yang diperlukan dalam membuat surat keterangan :
- Identitas diri (KTP, SIM, PASPOR)
- Surat Permohonan (yang dapat diperoleh disitus https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
- SKCK terbaru
- Pas foto
Biaya Membuat Surat Keterangan :
Rp. 10.000,- (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019)
Tahapan Permohonan Eraterang :