Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Barabai. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Barabai. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • (0517) 41078
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin-Jum'at 08:00 -16.30

PPID PENGADILAN NEGERI BARABAI

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Dengan adanya Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal yang harus disediakan oleh seluruh Badan Publik di Indonesia. Sebagaimana dalam Undang-undang keterbukaan informasi publik, bahwasannya informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara sertamerta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang  Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech