Uraian Tugas Kepaniteraan Perdata
( PANITERA MUDA PERDATA )
- A.Uraian Tugas Sebagai Panitera Muda Perdata
- Membaca,memeriksa dan menelaah surat-surat yang ada kaitanya dengan Kepaniteraan Perdata yang memerlukan tindak lanjut;
- Menerima Surat Gugatan,Surat Permohonan.
- Merencanakan biaya perkara permohonan,Gugatan,Banding Kasasi dan PK
- Menyerahkan kembali surat Gugatan /Permohonan kepada calon penggugat atau pemohon.
- Menerima Membuat Pernyataan Banding,Kasasi,Peninjauan Kembali,dan Akta Pencabutan;
- Mengintruksikan dan memberikan arahan kepada staf yang ditunjuk serta bertanggung jawab atas seluruh penulisan-penulisan dalam register perkara permohonan dan gugatan secara tertib,cermat,lengkap,tepat waktu berdasarkan jalanya persidangan perkara;
- Meneliti dan bertanggungjawab atas laporan perkara permohonan dan gugatan pada setiap bulan sebelum diserahkan kepada Kepaniteraan Hukum;
- Mengintruksikan dan memberi arahan kepada staf yang ditunjuk untuk membuat daftar semua perkara permohonan dan gugatan yang diterima di Kepaniteraan perdata dan memberi nomor urut;
- Merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis dibidang administrasi, menerima perkara permohonan dan gugatan,permohonan banding,kasasi dan permohonan peninjauan kembali )dan mengevaluasi kembali tugas dari Meja II dan III serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Panitera;
B.Uraian Tugas Sebagai Panitera Pengganti;
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan, memanggil pihak-pihak yang berperkara serta para saksi dengan perintah Ketua Majelis;
- Mengisi Jadwal sidang,penetapan hari sidang petama di CTS/SIPP
- Melaksanakan administrasi perkara,mempersiapkan persidangan perkara,menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata dan pidana;
- Membantu Hakim dalam hal:
Perkara Perdata.
- Membuat Penetapan Hari Sidang:
- Membuat penetapan sita jaminan;
- Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya.
- Mengetik Putusan
- Melaporkan Kepada Panitera Muda Perdata untuk dicatat dalam register perkara:
- Penundaan hari-hari sidang;
- Perkara yang sudah putus berikut amar putusanya.
- Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Perdata bila telah selesai
diminutasi.
Perkara Pidana.
- Membuat Penetapan Hari Sidang
- Membuat penetapan terdakwa ditahan,dikeluarkan dari tahanan atau diubahjenis penahanannya;
- Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidingberikutnya;
- Melaporkan barang bukti kepada Panitera;
- Mengetik Putusan.
- Melaporkan kepada Panitera Muda PidanaPenundaan hari-hari sidingdan Perkara yang sudah putus berikut amar putusanya
- Menyerahkanberkas perkara kepada Panitera Muda Pidanan bila telah selesai Diminutas.
STAFF KEPANITERAAN PERDATA
Meja I
Uraian Tugas :
- Menerima pembayaran uang panjar biaya perkara (PBP) dan biaya Eksekusi dari pihak calon penggugat atau pihak pemohonan berdasarkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar ).
- Membukukan penerimaan uang panjar biaya perkara dan biaya eksekusi dalam buku penerimaan uang diikuti dengan pemberian nomor perkara tersebut.
- Mengeluarkan uang dari panjar biaya perkara tersebut,untuk biaya - biaya yang merupakan hak-hak Kepaniteraan.
- Membuat buku jurnal keuangan perkara perdata.
- Bertanggung jawab atas keuangan perkara permohonandan gugatan pada setiap bulan sebelum diserahkan kepada Kepaniteraan Hukum.
- Membuat Laporan Komdanas setiap bulannya yang dilaporkan ke Mahkamah Agung.
Meja II
Uraian Tugas :
- Menyerahkan salinan putusan Pengadilan Negeri Barabai/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung kepada yang berkepentingan.
- Menerima memori Banding,Kasasi,Peninjauan Kembali,Kontra Memori.
- Banding.
- Menyerahkan ke bagian Kepaniteraan Hukum berkas perkara yang in aktif.
- Mengikat berkas yang akan dikirim baik Banding,Kasasi dan Peninjauan Kembali.
- Menyelesaikan berkas-berkas/surat yang berhubungan dengan Kepaniteraan Perdata.
- Bertanggung jawab sebagai operator CTS/SIPP perkara perdata & Delegasi Panggilan perkara perdata.
- Bertanggung jawab sebagai admin SIPP & Direktori Putusan.
ABDUL KHAIRANI
Uraian Tugas :
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan ,Ketua Majelis dan Panitera.
- Menyampaikan pemanggilan ,pemberitahuan,pengumuman-pengumuman,teguran,protes-protes dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuang Undang-Undang.
- Melakukan penyitaann atas perintah Ketua Pengadilan Negeri,dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-suratnya yang sah apabila menyita tanah.
- Membuat berita acara penyitaan,yang salinan resmi nya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan ,antara lain : kepada Badan Pertanahan Nasional setempat bila terjadinya sebidang tanah ( PP10/1961 jo Pasal 198-199 HIR).
- Melakukan penawaran pembayar uang titipan pihak ketiga serta membuat berita acaranya.
- Melaksanakan tugasnya diwilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
MIAH INDRIYANTI,Amd
Uraian Tugas :
- Bertanggung jawab melaksanakan kebersihan lingkungan gedung kantor setiap pagi & melaksakan piket pagi.
- Bertanggung jawab mengisi register perkara perdata Permohonan,Gugatan,Banding,Kasasi dan Peninjauan Kembali.
- Mengisi buku bantu perkara perdata permohonan gugatan.
- Mengisi register ,Buku induk keuangan,Hak-Hak Kepaniteraan.
- Mengisi register keuangan Eksekusi.
- Membuat jadwal sidang Perkara Perdata.
- Menyiapkan berkas yang behubungan dengan Kepaniteraan Perdata.
- Membuat surat Relas.
- Membantu semua pekerjaan yang berhubungan dengan Kepaniteraan Perdata.