MACAM - MACAM JENIS PERKARA PERMOHONAN :
- Ganti Nama
- Perbaikan AKta Kelahiran
- Wali & Ijin Jual
- Pengangkatan Anak
SYARAT - SYARAT MENGAJUKAN PERKARA PERMOHONAN
- Surat Permohonan yang Sudah Ditandatangani dan Diberi Matrai 10.000,-
- Surat Kuasa yang Dilegalisir (Apabila Menggunakan Advokat)
- Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dll
- Pemohon / Kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
- Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Barabai yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan