Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Barabai. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Barabai. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • (0517) 41078
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin-Jum'at 08:00 -16.30

TATA TERTIB UMUM

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

TATA TERTIB UMUM

Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:

  1. Persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewasa,kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan,tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan sidang perceraian yang berlaku tertutup untuk umum.
  2. Selama sidang berlangsung,pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
  3. Pengambilan foto,rekaman suara rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  4. Siapapun dilarang membawa senjata api,senjata tajam,bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  5. Petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeladahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di pengadilan tidak membawa senjata api,senjata tajam,bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  6. Pengunjung sidang dilarang merokok,makan,minum,membaca koran,berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat menggangu jalannya persidangan .
  7.  Seluruh orang yang hadir diruang sidang dilarang mengaktifkan telepon selular didalam ruangan sidang selama persidangan berlangsung.
  8. Dilarang membuat kegaduahan baik didalam maupun diluar ruangan sidang.
  9. Dilarang berbicara,memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  10. Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alsasn-alasan yang tidak perlu karena menggangu jalannya persidangan.
  11. Dilarang menempelakan pengumuman/ spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun dilingkungan pengadilan tanpa ada ijin tertulis dari ketua Pengadilan Negeri.
  12. Semua orang yang hadir diruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya,serta mengguanakan sepatu.

Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:

  • Senjata api
  • Benda tajam
  • Bahan peledak
  • Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.

Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
  • Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
  • Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
  • Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  • Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim.
  • Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
  • Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
  • Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim

Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan pidana, yaitu:

  1. Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan.
  2. Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut
  3. Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
  4. Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech