Ketentuan Umum
Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) adalah layanan yang dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jenis Layanan
Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa :
- Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
- Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat Lainnya yang dapat Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma.
Penerima Layanan Posbakum :
- Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/ atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi,konsultasi,advis hukum,atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan,dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan
- Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada point (1) dibuktikan dengan melampirkan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM,) Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT,) Kartu Perlindungan Sosial (KPS,) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
- Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam point 1 atau 2.
- Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada point (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai
- penggugat/pemohon, atau
- tergugat/termohon, atau
- terdakwa, atau
- saksi
Lampiran : Dasar Hukum Perma No 1 Tahun 2014 Lihat disini
Pengumuman Pemenang Pengadaaan Jasa Konsultasi Hukum Tahun Anggaran 2024 PN Barabai Lihat disini