Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Barabai. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Barabai. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • (0517) 41078
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin-Jum'at 08:00 -16.30

Sosialisasi Gugatan Sederhana,Ecourt Elitigasi dan Eraterang

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Barabai, 13 Maret 2020, bertempat di Aula Kantor Desa Mandingin dilaksanakan sosialisasi Eraterang, GS, E-Litigasi dan pelayanan keliling Eraterang oleh Pengadilan Negeri Barabai yang bekerjasama dengan Pemerintah Desa Mandingin. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Barabai Ibu Eka Ratnawidiastuti, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai Bapak Hajar Widianto, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Barabai Bapak Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn., Beberapa Pegawai Kepaniteraan Perdata dan Hukum, Kepala Desa Mandingin beserta jajarannya, serta beberapa masyarakat warga Desa Mandingin sebagai peserta sosialisasi.

Adapun acara sosialisasi tersebut dimulai pada pukul 08.30 WITA yang dibuka langsung dengan sambutan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Barabai, Ibu Eka Ratnawidiastuti, S.H., M.Hum. yang mana dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Barabai memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa Mandingin atas segala bantuan dan kesungguhan sehingga acara sosialisasi dapat terselenggara dengan baik. Adapun lebih lanjut, dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Barabai menyampaikan bahwa aplikasi Eraterang merupakan sebuah singkatan dari Elektronik Surat Keterangan, Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi ERTERANG yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online. ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju. Adapun Surat Keterangan yang dapat dibuat di Aplikasi ERATERANG meliputi Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit; Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana; Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya; Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik dan Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara. Hal ini penting disampaikan kepada masyarakat guna memberikan kemudahan dalam membuat surat keterangan di Pengadilan. Sedangkan E-Litigasi secara singkat adalah persidangan yang dilakukan secara elektronik dengan cara meminimalisir Para Pihak untuk bertatap muka dan datang ke kantor Pengadilan, guna mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan itu sendiri. Teknisnya Para Pihak dapat melakukan beberapa rangkaian acara persidangan di depan Laptop atau Personal Computer-nya sendiri. E-Litigation itu sendiri merupakan salah satu dari empat fitur yang dimiliki oleh Mahkamah Agung sebagai bagian integral dari program induk bernama E-Court (Electronic Court).

Tujuan besar dilakukannya sosialisasi mengenai Eraterang dan E-Litigasi ini adalah untuk memberikan kemudahan dalam membuat surat keterangan di Pengadilan sehingga tidak perlu lagi datang ke Pengadilan karena dapat dibuat melalui online, yang mana pengerjaannya dapat dilakukan di kantor, di rumah, dan lain sebagainya sehingga tidak perlu waktu berlama-lama untuk mengurus surat keterangan di Pengadilan. Tidak ketinggalan, Ketua Pengadilan Negeri Barabai juga menjelaskan bahwa semangat dan tujuan besar dilaksanakannya sosialisasi ini adalah Pengadilan Negeri Barabai berusaha untuk memberikan pelayanan yang prima khususnya kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan juga kelanjutan wujud dari kepedulian Mahkamah Agung R.I. untuk memberikan pelayanan yang modern dan prima kepada masyarakat.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi dengan narasumber Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn. Bahwa sebelumnya, Pengadilan Negeri Barabai telah melakukan sosialisasi Eraterang dan e-litigasi kepada para Advokat dan Posbakum di seluruh wilayah hukum Pengadilan Negeri Barabai. Selain itu sosialisasi terkait Eraterang, GS, dan E-litigasi juga dilakukan melalui Stasiun Radio Dirgahayu Barabai dan Stasiun Radio Swara Murakata pada tanggal 11 Maret 2020 dan pemutaran video sosialisasi pada Vidio Tron yang ada di Pasar Keramat selama beberapa hari.

Bahwa dalam sosialisasi aplikasi Eraterang tersebut, disampaikan langsung oleh narasumber yang mana menjelaskan aplikasi Eraterang dihadirkan untuk 3 hal, yakni yang pertama, memperluas layanan atau jangkauan layanan yang lebih luas, yang kedua adalah kecepatan pelayanan, dan yang ketiga adalah validasi kepada pihak-pihak yang berperkara, sehingga tidak diperlukan lagi kehadiran para pihak di Pengadilan dengan membawa dokumen-dokumen yang banyak. Acara kemudian dilanjutkan dengan praktek aplikasi Eraterang secara langsung oleh beberapa peserta sosialisasi yang dipandu langsung oleh Pemateri. Dalam penyampaiannya, Pemateri menjelaskan yang pada pokoknya kewajiban Pemohon adalah membawa berkas-berkas yang telah diupload melalui aplikasi Eraterang ke Pengadilan untuk diserahkan kepada petugas PTSP untuk verifikasi dan kemudian akan ditukarkan dengan Surat Keterangan yang dimohonkan tersebut. Bahwa dalam acara tersebut Pengadilan Negeri Barabai sekaligus meluncurkan Inovasi Layanan berupa Pelayanan Keliling Eraterang dimana masyarakat dapat mengakses aplikasi Eraterang di tempat layanan keliling untuk mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah di pidana dan memperoleh surat keterangan tidak pernah di pidana pada saat itu juga.

Lebih lanjut, sama halnya dengan Eraterang aplikasi e-Court termasuk e-litigasi di dalamnya juga memudahkan kepada masyarakat dalam hal terdapat permohonan dan gugatan yang dilakukan secara elektronik sehingga dapat memangkas waktu demi terwujudnya dan bersesuaian dengan asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

Dalam agenda terakhir sosialisasi, dilakukan diskusi dan tanya jawab seputar permasalahan hukum oleh para peserta diskusi dan kemudian acara berakhir pada pukul 11.00 WITA.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech