Selasa, tanggal 22 Maret 2022, Pengadilan Negeri Barabai mendatangi SMAN 1 Barabai guna melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi Zona Integritas. Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan yang diprogramkan oleh Ketua PN Barabai, Hajar Widianto, SH., MH. Dalam kesempatan terpisah, Hajar Widianto menyampaikan bahwa siswa sekolah adalah generasi muda yang masih bersih dan merupakan generasi penggerak dilingkungan masyarakat, oleh karenanya penting untuk menyampaikan kepada mereka bahwa di lingkungan Pengadilan Negeri Barabai sudah terbangun zona integritas yang mengharamkan pungli dan gratifikasi sehingga apabila ada yang ingin berperkara tidak perlu merasa takut.
Selain itu juga disampaikan mengenai tindak pidana yang paling banyak masuk ke Pengadilan Negeri Barabai, yang menduduki peringkat pertama adalah Narkotika. Dalam laporan perkara yang ditanggani oleh Pengadilan Negeri Barabai sepanjang 2021, Tindak Pidana Narkotika menyita perhatian yang paling besar. Lebih dari 50 persen perkara yang masuk ke PN Barabai adalah Narkotika. Maraknya tindak pidana narkotika membuat kekhawatiran bersama karena efek domino dari kejahatan tersebut. Latar belakang pelakunya pun beragam, mulai dari anak muda hingga orang tua, mulai dari tukang parkir hingga petugas kepolisian. Oleh karena itu, Fendy Aditiya meng-warning kepada siswa-siswi tersebut untuk tidak pernah bermain-main atau mencoba narkotika dalam wujud apapun. Karena itu itu bisa menjadi jebakan agar mereka masuk dalam lingkaran hitam peredaran Narkotika.
Pada kesempatan tersebut, dari Pengadilan Negeri Barabai diwakili oleh Bapak Fendy Aditiya Siswa Yulianto, SH, Ibu Afridiana selaku hakim dan Bapak Malter S Sirait, SH selaku Panitera PN Barabai. Kegiatan ini disambut antusias oleh siswa SMAN 1 Barabai. Total lebih dari 50 (lima puluh) siswa mulai dari kelas 1, dan 2 dengan jurusan MIPA dan IPS yang mengikuti kegiatan tersebut.