Senin 15 Juni 2020, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Barabai, Ibu Eka Ratnawidiastuti SH,MHum diselenggarakan rapat pembahasan penyelesaian perkara BHT sebagaimana Surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Nomor 93/DJU3/HM02.3/6/2020 tanggal 12 Juni 2020.
Dalam Surat tersebut, setelah dilakukan Evaluasi kelengkapan perkara yang berkekuatan hukum tetap masih ditemukan pengisian tanggal yang tidak tertib, oleh karena itu Ibu Direktur menginginkan agar setiap Ketua Pengadilan (sebanyak 382 Satuan Kerja dibawah Dirjen Peradilan Umum) melakukan monitoring dan evaluasi atas hal itu.
Sesaat setelah menerima pemberitahuan akan surat tersebut, Ibu Ketua Pengadilan Negeri Barabai, Eka Ratnawidiastuti SH., MHum, langsung berkoordinasi dengan kepaniteraan dan memerintahkan jajaran dibawahnya segera menindaklanjuti surat tersebut. Pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020 dalam rapat tindak lanjut monev BHT, Panitera Pengadilan Negeri Barabai, Bapak Masrawan SH melaporkan temuan yang tercantum dalam Surat Ibu DirPAPU tersebut sudah diselesaikan oleh tim di kepaniteraan pidana dan kepaniteraan perdata. Bahwa acara tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.