Barabai, Rabu-18 Oktober 2017 PN Barabai dan Polres HST melakukan terobosan baru. Dua Instansi penegakan hukum ini membuat kesepakatan terkait pengajuan surat ijin penggeledahan dan penyitaan yang bisa di akses melalui surat elektronik (email). PN Barabai memberikan inovasi kemudahan, bila sebelumnya penyidik harus bolak-balik datang ke PN dan prosesnya selama 4 hari kini dalam waktu maksimal 2 jam sudah bisa terselesaikan. Caranya, penyidik cukup mengirimkan surat permohonan berupa E-mail ke akun email PN Barabai. Selanjutnya petugas admin pidana PN Barabai segera menyampaikan ke pihak-pihak yang diberi kewenangan oleh Ketua PN. Namun demikian, pihaknya menargetkan paling lama 2 jam, atas pertimbangan kemungkinan gangguan seperti masalah jaringan internet atau yang berwenang membuat disposisi sedang sidang. Nota Kesepakatan tentang hal tersebut ditandatangi oleh KPN Barabai bersama Kapolres HST. (Nkn)
Email Pengiriman permohonan penyitaan dan penggeledahan PN Barabai : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.