Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Barabai telah diadakan Sosialisasi terhadap :
PERMA NOMOR 6 TAHUN 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik.
PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang.
PERMA NOMOR 8 TAHUN 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik,
PERMA NO.1 TAHUN 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompetensi kepada Korban Tindak Pidana,
PERMA NO.2 TAHUN 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara TIndak Pidana Korupsi,
PERMA NO. 3 TAHUN 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik
PERMA NO. 1 TAHUN 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, serta monitoring dan evaluasi penerapan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) antar Aparat Penegak Hukum (APH).
Rangkaian kegiatan sosialisasi ke pihak eksternal diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan indonesia dan Pembacaan Doa, Sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Barabai Ibu Lenny Kusuma Maharani, S.H.,M.Hum beliau Menjelaskan Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka menunjang Visi dan Misi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan meningkatkan kompetensi serta pengetahuan akan kebijakan-kebijakan baru Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta sosialisasi dan ditutup dengan poto bersama.