Barabai - Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Barabai, Rabu (07/02/2024), Pengadilan Negeri Barabai telah melaksanakan sosialisasi :
1. PERMA No. 1 tahun 2022 Tentang Restitusi dan kompensasi
2. PERMA No. 2 tahun 2022 Tentang tata cara Pengajuan keberatan pihak ketiga beritikad baik atas perampasan barang miliknya
3. PERMA No. 3 tahun 2022 Tentang Mediasi elektronik
4. PERMA No. 6 tahun 2022 Tentang Upaya Hukum kasasi dan Pk secara elektronik
5. PERMA No. 7 tahun 2022 Tentang teknis persidangan perdata elektronik
6. PERMA No. 8 tahun 2022 Tentang teknis persidangan pidana elektronik
7. Sosialisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Sosialisai Standar Pelayanan .
8. Sosialisasi Standar Pelayanan Pengadilan
Sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Barabai Bapak Muslim Setiawan, S.H. dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Muslim Setiawan S.H., Bapak Enggar Wicaksono, S.H., Ibu Novitasari Amira, S.H., Ibu Zefania Anggita, S.H., Ibu Afridiana, S.H. dan Ibu Maria Adinta, S.H.
Setelah pemaparan, diberikan sesi tanya jawab guna memperdalam pemahaman materi
Hadir dalam kegiatan sosialisasi perwakilan dari Kejaksaan Negeri Barabai, perwakilan dari Polres Barabai, perwakilan dari Rutan Barabai, Perwakilan dari BPN Barabai, perwakilan Pemda HST dan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Barabai, Wakil Ketua, Hakim beserta aparatur Pengadilan Negeri Barabai.
Kegiatan yang dimulai pada jam 9.00 WITA ini terselenggara dengan baik dan diakhiri dengan foto bersama.