Barabai, Jum'at 19 Januari 2024 pengawasan rutin yang dilakukan oleh Hakim Pengawasan Bidang pada Kepaniteraan dan Kesekretariatan yang dilakukan minimal 3 (tiga) kali dalam sebulan sesuai dengan SK Hakim Pengawas Bidang. Pengawasan dibawah koordinasi Wakil Ketua Pengadilan. Pengawasan Bidang ini bertujuan untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku;