Dengan Hormat,
Berikut Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Perkara Perdata Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Barabai
Kepada Yth Kuasa PT. CJ Chelijedang Feed Kalimantan :
Sdr Muhammad Azmi Aufa
Sdr Harapan Manurung
Sdr Duwik Antoni
Sdr Herman Affendi
Untuk mengambil sisa panjar perkara gugatan sederhana di PTSP Pengadilan Negeri Barabai dengan membawa identitas diri.
Apabila saudara dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari (6 bulan) terhitung dari pemberitahuan ini dikeluarkan tidak datang untuk mengambil ,maka sisa panjar perkara permohonan kasasi tersebut akan disetor ke kas Negara (Vide Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4Tahun 2008).