Sesuai Surat Edaran SEKMA RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya Tentang ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445.
Sesuai Surat Edaran SEKMA RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya Tentang ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445.