Jumat (13/06/2025), Pengadilan Negeri Barabai melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Rutan Kelas II Barabai.
Adapun kegiatan KIMWASMAT mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kegiatan KIMWASMAT berikut ini dipimpin oleh Ibu Maria Adinta Krispradani, S.H., selaku Hakim Pengawas didampingi oleh Bapak Diansyah (Panitera Muda Pidana) dan Staf Kepaniteraan Pidana.
Kegiatan Wasmat ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa putusan Pengadilan sudah dilaksanakan dengan seharusnya dan bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara serta pengaruh timbal-balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
Hakim pengawas memastikan langsung keadaan WBP, sejauh mana pengaruh pembinaan di Rutan bagi perkembangan WBP. Disamping bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan antara putusan pengadilan dengan perlakuan narapidana oleh petugas Rutan, namun diharapkan juga untuk menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum.