Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Barabai. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Barabai. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • (0517) 41078
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin-Jum'at 08:00 -16.30

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan

User Rating: 2 / 5

Star ActiveStar ActiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Maisandri alias Sandri bin Arbain. Putusan tersebut dibacakan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Barabai. Majelis Hakim yang terdiri dari Bapak Enggar Wicaksono, SH., sebagai Ketua Majelis dan Ibu Anggita Sabrina, SH dan Zefania Anggita Arumdani, SH, masing-masing sebagai hakim anggota tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun. Majelis Hakim memiliki pertimbangan tersendiri setelah memperhatikan alat bukti saksi, alat bukti surat, barang bukti dan keterangan terdakwa.
Atas putusan Majelis hakim tersebut, masing-masing pihak yaitu terdakwa dan Penuntut Umum kompak mengajukan pikir-pikir.
Perkara atas nama terdakwa Maisandri menyita perhatian masyarakat setelah ditemukan sesosok mayat perempuan, warga Desa Patarikan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di pondok tengah hutan wilayah Hangkingkin, Desa Haliau, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Minggu tanggal 3 April 2022, sore hari menjelang berbuka puasa. Pada temuan mayat itu, nampak dengan posisi tergeletak serta sudah dipenuhi serangga dengan pakaian yang sudah terlepas sebagian, dan memiliki sejumlah luka. Pada saat pelimpahan perkara ke pengadilan, baru diketahui ternyata selain korban R, Sandri juga diduga melakukan tindakan dengan kekerasan berbuat cabul kepada anak, dengan korban K. untuk diketahui, jaksa mendakwa Maisandri dengan dakwaan komulatif subsideritas yaitu dengan Dakwaan Kesatu Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Kedua Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP, Lebih subsidair Pasal 365 (3) KUHP, dan Ketiga Primair Pasal 285 KUHP, Subsidair Pasal 286 jo 66 KUHP.
Terkait pidana penjara seumur hidup, dapatlah kita menenggok ketentuan Pasal 12 KUHP. Disebutkan bahwa pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut. sehingga dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. (hum)

 


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech