Pengadilan Negeri Barabai membuka layanan bimbingan dan konsultasi berupa e-Court Corner (layanan pendaftaran perkara secara elektronik) bagi para advokat dan para pihak yang ingin mendaftarkan perkaranya secara mandiri guna memaksimalkan sosialisasi dan meningkatkan pendaftaran perkara perdata secara elektronik.
Aplikasi e-Court yang terdiri dari e-filing (pendaftaran perkara), e-payment (pembayaran panjar biaya), e-summons (pemanggilan para pihak) dan yang terbaru adalah e-litigation (persidangan secara elektronik) yang dilakukan secara online, tentunya masih menjadi kendala bagi para penggunanya. Untuk itulah e-Court Corner hadir sebagai solusinya.
e-Court Corner Pengadilan Negeri Barabai terletak pada ruangan lobby dekat dengan PTSP PN Barabai . Layanan yang diberikan e-Court Corner Pengadilan Negeri Barabai antara lain :
1. Informasi seputar e-Court yang terdiri atas e-Filing, e-Payment, e-Summons, dan e-Litigasi.
2. Pendampingan registrasi menjadi Pengguna Terdaftar bagi Advokat.
3. Registrasi menjadi Pengguna Lainnya bagi perorangan, instansi pemerintah/swasta, badan hukum.
4. Pemanduan pendaftaran dan verifikasi kelengkapan perkara untuk diajukan melalui e-Court.
Melalui layanan e-Court Corner diharapkan akan semakin mempermudah para Advokat dan para pihak untuk mendaftarkan perkaranya secara online, sehingga diharapkan PN Barabaipun akan bisa memberikan pelayanan yg lebih prima kepada masyarakat.