PANITERA MUDA PIDANA
DIANSYAH
Tugas :
- Membaca,memeriksa dan menalaah surat masuik di kepaniteraan pidana.
- Membaca,memeriksa dan menelaah surat keluar di kepaniteraan pidana.
- Membuat SKP bawahan ,dan bertanggung jawab atas segala hal yang berhubungan dengan kepaniteraan pidana.
- Bertanggung jawab pada semua tugas kepaniteraan pidana.
- Menerima permohonan dan pengiriman Grasi dari terdakwa /keluarga terdakwa.
- melaksanakan administrasi perkara di kepaniteraan pidana (perma No. 7 Tahun 2015 );
Dalam melaksanakan administrasi perkara di kepaniteraan pidana,Panmud pidana menyelanggarakan fungsi :
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelahan kelengkapan berkas perkara pidana.
- Pelaksaaan registrasi perkara pidana.
- Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon.
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan penetapan penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan.
- Pelaksanaan penghitungan,penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan,perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan.
- Pelaksanaan permohonan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari penyidik.
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada kepada para pihak yang tidak hadir.
- Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding ,kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak.
- Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding,kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak.
- Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
- Pelaksanaan pembeitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.
- Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi.
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
STAFF KEPANITERAAN PIDANA
LUQMANUL HAKIM
Memproses pelimpahan berkas perkara pidana Cepat/Tipiring (Memeriksa check list berkas perkara pendaftaran dan penomoran perkara,Menyiapkan berkas untuk persidangan sampai penyampaian berkas perkara kepada Hakim.
Tugas Lain :
- Admin SIPP bagian Kepaniteraan Pidana.
- Membuat draft Penetapan Diversi.
- Membuat surat pengantar pengiriman penetapan Diversi.
- Mengisi data Diversi ke dalam SIPP.
- Mengisi buku rigester perkara pidana singkat.
- Mengisi buku rigester perkara pidana cepat/Tipiring.
- Mengisi buku rigester ijin persetujuan penyitaan.
- Mengisi buku rigester ijin persetujuan penggeledahan.
- Mengisi data penahanan dari Majelis Hakim /Hakim dan seterusnya ke dalam SIPP.
- Menyiapkan dan membuat laporan bulanan Kepaniteraan Pidana.
- Mengisi permohonan Upaya Hukum ke dalam SIPP.
- Biadang Wasmat (mendampingi) Hakim Wasmat ,Laporan Wasmat.
- Mengisi buku rigester Permohonan Banding
- Mengisi buku rigester Permohonan Kasasi.
- Mengisi buku rigester Penijauan Kembali.
- Mengisi buku rigester Permohonan Grasi .
- Membuat data periksa perkara pidana Banding ,Kasasi,Penijauan Kembali,Grasi yang masih berjalan.
- Membuat surat pengantar pengiriman salinan Putusan Upaya Hukum (Banding,Kasasi,Penijauan Kembali dan Grasi).
SYAFRUDDIN
Memproses Permohonan Praperadilan (memeriksa checklist berkas permohonan,membuat akta permohonan,pemberitahuan kepada termohon ,pendaftaran dan penomoran berkas perkara,menyiapkan berkas untuk persidangan ,sampai penyampaian berkas perkara kepada Hakim.
Tugas Lain :
- Mengisi buku rigester Praperadilan.
- Mengisi buku rigester Barang Bukti.
- Mengisi buku rigester Penahanan.
- Mengisi buku rigester Wasmat.
- Mengisi buku rigester Barang Bukti Anak.
- Mengisi buku rigester Permohonan Banding Anak.
- Mengisi buku rigester Permohonan Kasasi Anak.
- Mengisi buku rigester Permohonan Peninjauan Kembali Anak.
- Mengisi buku rigester Permohonan Grasi Anak.
- Membuat data penahanan Perkara yang masih berjalan .
- Menerima dan mengisi tanda terima berkas perkara yang diminutasi oleh Panitera Pengganti.
- Mengarsipkan / menyimpan berkas perkara yang diminutasi oleh Panitera Pengganti di Kepaniteran Pidana sampai Berkekuatan Hukum Tetap.
- Membuat draft berita acara peneyerahan berkas perkara yang telah Berkekuatan Hukum Tetap ke Paniteraan Hukum.
- Menyerahkan berkas perkara Pidana Biasa,Pidana Anak,Pidana Singkat,Pidana Cepat/Tipiring dan Praperadilan serta Upaya Hukum (Banding,Kasasi.Peninjauan Kembali) yang telah diminutasi dan Berkekuatan Hukum Tetap ke Paniteraan Hukum untuk diarsipkan.
RINA ADRIYATINOOR,. S.P
Memproses pelimpahan berkas perkara pidana biasa (Memeriksa checklist berkas perkara ,pendaftaran dan penomoran perkara,menyiapkan berkas untuk persidangan ,sampai dengan penyampaian berkas perkara kepada Majelis Hakim/Hakim tunggal).
Memproses berkas perkara pidana anak (memeriksa checklist berkas perkara ,pendaftaran dan penomoran perkara,menyiapkan berkas untuk persidangan ,sampai dengan penyampaian berkas perkara kepada Majelis Hakim/Hakim tunggal).
Tugas Lain :
- Mencatat surat masuk dan keluar ke dalam buku agenda surat masuk dan surat keluar.
- Mengarsipkan surat masuk dan surat keluar.
- Mengarsipkan surat-surat penetapan pelaksanaan putusan,penunjukan penuntut umum.
- Mencatat tundaan sidang dan membuat jadwal sidang.
- Mengisi buku register induk perkara pidana biasa.
- Mengisi buku register kesepakatan diversi.
- Mengisi buku bantu keuangan perkara pidana.
- Mengisi buku bantu perkara pidana biasa.
- Mengisi buku bantu perkara pidana anak.
- Membuat draft penetapan izin keluar tahanan.
- Membuat draft surat izin besuk .
- Menerima turunan penetapan hari sidang,penetapan penahanan,penetapan perpanjangan penahanan,penetapan penangguhan penahanan,penetapan pembantaran penahanan,penetapan izin meningglkan /keluar tahanan dan petikan putusan dari Panitera Pengganti kemudian membuat surat pengantar pengirimannya.
SYAHRURUPANI , S . Pd.I
Memproses pelimpahan berkas perkara lalu lintas/Tilang memeriksa checklist berkas perkara ,pendaftaran dan penomoran perkara,menyiapkan berkas untuk persidangan ,sampai dengan penyampaian berkas perkara kepada Hakim tunggal,menempelkan daftar putusan perkara lalu lintas /Tilang kepapan pengumuman,Membuat surat pengantar pengiriman daftar putusan lalu lintas/tilang.
Tugas Lain :
- Admin SIPP bagian Kepaniteraan Pidana.
- Mengisi data perkara baru pidana biasa,anak,singkat,cepat/tipiring dan praperadilan ke dalam SIPP.
- Mengisi data barang bukti ke SIPP.
- Mengisi minutasi berkas perkara biasa,anak,singkat,cepat/tipiring dan praperadilan ke dalam SIPP.
- Membuat draft penetapan surat izin / persetujuan penyitaan.
- Membuat draft penetapan surat izin / persetujuan penggeledahan.
- Mengisi buku register perkara lalu lintas/tilang.
- Mengisi buku register perkara biasa anak.
- Mengisi buku register perkara pidana singkat anak.
- Mengisi buku register perkara pidana ringan anak.
- Mengisi buku register penahanan anak.
- Mengisi buku register anak korban dan anak saksi.
- Mengisi data anak korban dan anak saksi kedalam SIPP.
- Mengisi data anak belum 12 tahun kedalam SIPP.
- Membuat surat pengantar pengiriman salinan putusan pidana biasa,anak,singkat,cepat/tipiring dan praperadilan.