Barabai pada hari Rabu 17 Januari 2023 telah Sosialisasi PERMA No 8 TAHUN 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Barabai Bapak Malter S Sirait.,S.H didampingi oleh staf kepaniteraan pidana.
Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka menunjang Visi dan Misi Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Negeri Barabai dalam meningkatkan kompetensi serta pengetahuan akan kebijakan-kebijakan baru Mahkamah Agung RI.sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Barabai.